Kualitas kesehatan udara membawa dampak yang penting untuk
kita perhatikan. Karena setiap harinya, zat-zat yang sangat tidak menyehatkan
selalu lewat tanpa permisi tepat di bawah hidung kita. Tidak menutup
kemungkinan bahwa keluhan-keluhan kesehatan yang sering kita alami bukan karena
penyakit keturunan, pola makan/ hidup, dsb, tetapi karena racun yang masuk
dalam tubuh kita via pernafasan. Bahkan ada racun via pernafasan ini bisa
mengakibatkan pertumbuhan “Lovely Unborn Baby” bagi ibu hamil menjadi terganggu,
dan bisa membuat anak-anak kecil tumpuan harapan masa depan bangsa ini jadi
BODOH alias IQ rendah (so, ibu hamil dan anak-anak ga cuma harus dapat gizi
yang baik, tapi juga udara yang segar). Racun apa itu? Well, izinkan saya
menjelaskan secara detail berikut ini…
Permasalahan Pencemaran Udara
Sedikitnya
ada 6 point yang menjadi perhatian dalam masalah pencemaran udara. Yang
membuat masalah pencemaran udara menjadi tetap lestari sampai sekarang di
negeri kita. (sebenarnya saya bingung, masalah pencemaran udara di negeri kita
ini memang “lestari” atau malah “dilestarikan”?).. :> dan tentunya, menjadi
PR bagi kita bersama, terutama pemerintah.
1.
Pertumbuhan kegiatan sektor transportasi, industri, pembangkit tenaga, rumah
tangga, yang semakin meningkat telah memberikan kontribusi kepada pencemaran
udara, khusunya di kota-kota besar dan di sekitar kawasan industri.
2.
Masih digunakan bahan bakar yang kurang ramah lingkungan seperti bahan bakar
minyak atau batu bara dengan kadar sulfur tinggi, bahan bakar kendaraan
bermotor seperti bensin yang masih mengandung zat timbel dan solar yang
mengandung sulfur tinggi.
3.
Belum semua industri memasang alat pengendalian pencemar udara untuk menurunkan
beban pencemar udara seperti alat elektrostatikpresipitator, bag house filter,
cyclonic duster, wet scrubber, dll.
4.
Masih adanya emisi gas yang di buang ke udara tidak dilewatkan melalui
cerobong.
5.
Belum semua cerobong yang ada di industri dilengkapi dengan lubang sampling dan
sarana pendukung sampling.
6.
Belum semua cerobong dilakukan pengujian emisi secara berkala (sekurang-kurangnya
setiap 6 bulan sekali).
Sumber Pencemaran Udara
Ada
2 kategori sumber pencemar udara :
1.
Sumber Bergerak :
Seperti
Kendaraan bermotor, kereta api, kapal laut, pesawat terbang.
2.
Sumber Tidak bergerak :
Yaitu
Industri, pembangkit tenaga listrik, rumah tangga, dan kebakaran hutan dan
lahan.
Untuk
pencemaran udara di daerah perkotaan dan sekitarnya, 70 – 80% disebabkan oleh
sektor transportasi.
Zat-zat Pencemar Udara, Sumbernya, dan Dampaknya pada
Kesehatan
Sekarang,
mari berkenalan dengan zat-zat berbahaya di lingkungan udara kita.. Jangan
dicuekin, kasihan mereka.. Khe..he3x.. :D ntar mereka bisa marah n menteror
kita loh..
1.
Sulfur dioksida (SO2)
-
sumber : pembakaran dari kegiatan rumah tangga/ domestik, pembangkit tenaga
listrik, kilang minyak, pabrik baja/ logam.
-
Dampak : menimbulkan efek iritasi (luka lecet) pada saluran nafas, sehingga
menimbulkan gejala batuk, sesak nafas (meningkatkan kasus asma)
2.
Partikel debu melayang di udara (TSP, PM 10, PM 2,5)
-
sumber : pembakaran domestik, emisi kendaraan bermotor, pabrik gas, pembangkit
tenaga listrik, kilang minyak, pabrik semen, tempat pembakaran sampah, pabrik
keramik, pabrik pelebur logam.
-
Dampak : masuk ke dalam sistem pernafasan atas sampai ke bagian paru-paru
terdalam (alveoli : tempat pertukaran gas di paru2 dan darah). Sehingga :
menimbulkan infeksi saluran pernafasan atas, jantung, bronchitis, asma.
3.
Hidrokarbon (HC)
-
sumber : emisi kendaraan bermotor, kilang minyak.
-
Dampak : menimbulkan iritasi pada membrane mukosa dan bila terhisap oleh
paru-paru akan menimbulkan luka di bagian dalam dan timbul infeksi.
4.
Nitrogen oksida (NOx)
-
Sumber : emisi kendaraan bermotor, pabrik pengolahan asam nitrat, pabrik baja/
logam, pabrik pupuk.
-
dampak : keracunan gas NOx menyebabkan susah bernafas dan dapat menyebabkan
kematian.
5.
karbon monoksida (CO)
-
sumber : emisi kendaraan bermotor.
-
dampak : CO yang ikut dalam aliran darah akan membentuk karboksihaemoglobin
(COHb). COHb merupakan senyawa yang stabil sehingga fungsi darah sebagai
pengangkut oksigen terganggu. Keracunan gas CO ditandai dengan pusing/ bingung,
sakit kepala, dan mual. Keadaan lebih berat berupa menurunnya kemampuan gerak
tubuh, gangguan kardiovaskular, serangan jantung, sampai pada kematian.
6.
Karbon dioksida (CO2)
-
sumber : sisa-sisa pembakaran domestik dan industri, emisi kendaraan bermotor.
7.
Amoniak (NH3)
-
sumber : Pabrik pembuatan amoniak dan pengubahan amoniak (pabrik pupuk)
8.
Klorine dan Hidrogen Klorida
-
sumber : pabrik clorine, pabrik alumunium, pengolahan kembali logam
9.
Merkaptan
-
sumber : kilang minyak, pabrik pembuatan bubur kertas.
10.
Hidrogen sulfide (H2S)
-
sumber : Pembangkit tenaga listrik, pengenceran logam, vulkanisir/ tambal ban
dan kegiatan pembakaran batu bara.
11.
Timah Hitam (Pb)
-
sumber : emisi kendaraan bermotor
-
dampak : mengganggu peredaran darah, sistem saraf, ginjal, dan sistem
reproduksi. Pengaruh Pb di daerah dalam dapat menimbulkan anemia. Bagi ibu yang
sedang hamil Pb dapat menghambat pertumbuhan janin, Sedangkan bagi anak-anak
dapat menurunkan tingkat kecerdasan (IQ).
Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Pencemaran Udara.
This
is the critical point.. Kita sebagai masyarakat yang tidak punya wewenang
mengatur pabrik2 ataupun mengurus BBM selain menanam pohon di lingkungan
sekitar ataupun rajin olahraga di pagi hari demi kesehatan. Kita hanya bisa
berharap kepada pemerintah untuk mengurus dan mengatur sarana-prasarana yang
menjadi sumber pencemar udara.. Well, pemerintah kita faktanya memang sudah
mengeluarkan kebijakan2 untuk menangani masalah pencemaran udara. Mari kita
lihat kebijakannya berikut ini.. :
Dasar-Dasar
Kebijakan Pengendalian Pencemaran Udara :
1.
Undang-undang No.23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
2.
Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Undang-undang
No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
-
Pasal 6 ayat (1) : “setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan
lingkungan hidup”.
-
Pasal 14 ayat (1) : “untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap
usaha dan/ atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup”.
-
Pasal 14 ayat (2) : “ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan
dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan
pengaturan pemerintah”.
-
Pasal 15 ayat (1) : “setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan
dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib
memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup”.
-
Pasal 16 ayat (1) : “Setiap penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan wajib
melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/ kegiatan”.
-
Pasal 18 ayat (1) : “Setiap usaha dan/ atau kegiatan yang menimbulkan dampak
besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis dampak
lingkungan untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/ atau kegiatan.
-
Pasal 18 ayat (3) : “dalam izin sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak
lingkungan hidup”.
-
Pasal 20 ayat (1) : “tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang
melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup”.
-
Pasal 22 ayat (1) : “Menteri melakukan pengawasan terhadap penataan penanggung
jawab usaha dan/ atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup”.
Peraturan
Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
-
pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/ atau
komponen lain ke dalam udara ambient oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara
ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambient tidak
dapat memenuhi fungsinya.
-
pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/ atau penanggulangan
pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.
-
sumber pencemar adalah setiap usaha dan/ atau kegiatan yang mengeluarkan bahan
pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana
menstinya.
-
udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang
berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan
mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsure lingkungan hidup
lainnya.
-
baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/ atau
komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
-
emisi adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu
kegiatan yang masuk dan/ atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang
mempunyai dan/ atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
-
sumber emisi adalah setiap usaha dan/ atau kegiatan yang mengeluarkan emisi
dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak maupun
sumber tidak bergerak spesifik.
-
sumber bergerak adalah sumber emisi yang bergerak atau tidak tetap pada suatu
tempat yang berawal dari kendaraan bermotor.
-
sumber bergerak spesifik adalah sumber emisi yang bergerak atau tidak tetap
pada suatu tempat yang berasal dari kereta api, pesawat terbang, kapal laut,
dan kendaraan berat lainnya.
-
sumber tidak bergerak adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat.
-
sumber tidak bergerak spesifik adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat
yang berasal dari kebakaran hutan dan pembakaran sampah.
-
baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah batas kadar maksimal dan/ atau
beban emisi maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara
ambien.
-
ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor adalah batas maksimum zat atau
bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan
bermotor.
-
pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/ atau penanggulangan
pencemaran udara serta pemulihan mutu udara (pasal 1 butir 2)
PENCEGAHAN
PENCEMARAN UDARA DAN PERSYARATAN PENATAAN LINGKUNGAN HIDUP
-
pasal 20 : “Pencegahan pencemaran udara meliputi upaya-upaya untuk mencegah
terjadinya pencemaran udara dengan cara :
a.
penetapan baku mutu udara ambien, baku mutu emisi sumber tidak bergerak, baku
tingkat gangguan, ambang batas emisi gas buang dan kebisingan kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud pada BAB II Peraturan Pemerintah ini;
b.
penetapan kebijaksanaan pengendalian pencemaran udara sebagaimana dimaksud
dalam pasal 17, 18, dan 19.
BAKU
MUTU UDARA AMBIEN
-
pasal 4
(1)
baku mutu udara ambien nasional ditetapkan sebagai batas maksimum mutu udara
ambien untuk mencegah terjadinya pencemaran udara, sebagaimana terlampir dalam
Peraturan Pemerintah ini”.
-
pasal 5
(1)
baku mutu udara ambien daerah ditetapkan berdasarkan status mutu udara ambien
di daerah yang bersangkutan.
(2)
Gubernur menetapkan baku mutu udara ambien daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan baku mutu udara ambien nasional.
(3)
baku mutu udara ambien daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan ketentuan sama dengan atau lebih ketat dari baku mutu udara ambien
nasional.
(4)
apabila Gubernur belum menetapkan baku mutu udara ambien daerah, maka berlaku
mutu udara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
PENCEGAHAN
PENCEMARAN UDARA DAN PERSYARATAN PENATAAN LINGKUNGAN HIDUP
-
pasal 21 : “setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang mengeluarkan
emisi dan / atau gangguan ke udara ambien wajib :
a.
mentaati baku mutu udara ambien, baku mutu emisi dan baku tingkat gangguan yang
ditetapkan untuk usaha dan/ atau kegiatan yang dilakukannya.
b.
melakukan pencegahan dan/ atau penanggulangan pencemaran udara yang diakibatkan
oleh usaha dan/ atau kegiatan yang dilakukannya.
c.
memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat dalam rangka upaya
pengendalian pencemaran udara dalam lingkup usaha dan/ atau kegiatannya.
-
pasal 22 :
(1)
setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak yang
mengeluarkan emisi dan/ atau gangguan wajib memenuhi persyaratan, mutu emisi
dan/atau gangguan yang ditetapkan dalam izin melakukan usaha dan/ atau
kegiatan.
(2)
izin melakukan usaha dan/ atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dengan perundang-undangan yang berlaku.
-
pasal 23 : “setiap usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki analisis
mengenai dampak lingkungan hidup dilarang membuang mutu emisi melampaui
ketentuan yang telah ditetapkan baginya dalam izin melakukan usaha dan/atau
kegiatan”.
-
pasal 24 :
(1)
setiap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak memiliki analisis mengenai dampak
lingkungan hidup, maka pejabat yang berwewenang menerbitkan izin usaha dan/
atau kegiatan mewajibkan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan mematuhi
ketentuan baku mutu emisi dan/atau baku tingkat gangguan untuk mencegah dan
menanggulangi pencemaran udara akibat dilaksanakannya rencana usaha dan/atau
kegiatannya.
(2)
ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan kewajiban mengenai baku emisi
dan/ atau baku tingkat gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab.
(3)
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan sebagai
ketentuan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
PENANGGULANGAN
DAN PEMULIHAN PENCEMARAN UDARA
-
pasal 25 :
(1)
setiap orang atau penanggung jawab dan/ atau kegiatan yang menyebabkan
terjadinya pencemaran udara dan pemulihannya;
(2)
kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis penanggulangan
dan pemulihan pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PENGAWASAN
-
pasal 44 :
(1)
Menteri melakukan pengawasan terhadap penataan penanggung jawab usaha dan/ atau
kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran udara.
(2)
Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menetapkan pejabat yang berwewenang melakukan pengawasan.
-
Pasal 45 :
(1)
dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada Pemerintah Daerah,
Gubernur/Bupati/Walikotakotamadya Kepala Daerah Tingkat II dapat melakukan
pengawasan terhadap penataan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
membuang emisi dan atau gangguan.
(2)
Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Gubernur/Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dapat menetapkan pejabat
yang berwenang melakukan pengawasan.
-
Pasal 47 :
(1)
dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) dan pasal
45 ayat (2) berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan
dan dokumen dan/ atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat
tertentu, mengambil contoh mutu udara ambien dan/atau mutu emisi, memeriksa
peralatan, memeriksa instalasi serta meminta keterangan dari pihak yang
bertanggung jawab atas usaha dan/atau kegiatan.
(2)
penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang dimintai keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tanda pengenal serta
wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar